TIM JAKSA EKSEKUTOR KEJARI KOTA BANDUNG EKSEKUSI DPO TERPIDANA TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Bandung, 2 September 2026 — Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Bandung bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia melaksanakan eksekusi terhadap terpidana berinisial UR, yang sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih 6 (enam) tahun sejak tahun 2020.
Pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Nomor: PRINT-2743/M.2.10/Fu.2/07/2025 tanggal 30 Juli 2025. Sebelumnya, terpidana UR berhasil diamankan oleh Tim di wilayah Garut, Jawa Barat, untuk selanjutnya diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Bandung guna menjalani proses eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Terpidana UR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Perbuatan tersebut sebagaimana telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 221/PID.SUS/PT.BDG tanggal 24 Juli 2020 jo. Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung Nomor: 832/Pid.Sus/2018/PN.Bdg tanggal 6 November 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Setelah dilaksanakan proses administrasi dan eksekusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terpidana UR selanjutnya ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banceuy Bandung untuk menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan.
Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana UR merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Kota Bandung dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.