Untuk pertama kalinya di Indonesia, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kota Bandung menggelar sidang permohonan perwalian anak di bawah umur di luar pengadilan. Sidang tersebut digelar secara terbuka pada hari kamis tanggal 18 Juli 2024 di Pendopo Kota Bandung dengan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Pj. Walikota Bandung beserta para Forkopimda Kota Bandung dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)/ Panti Asuhan se-Kota dan Kabupaten Bandung.
Permohonan perwalian diajukan oleh Tumpal H. Sitompul, Rizki Budi Wibawa, dan Nurul Annisa selaku JPN Kejari Kota Bandung ke Pengadilan Agama Kota Bandung terhadap 5 (lima) orang anak yang berada di LKSA Nurul Ihsan dan 4 (empat) orang anak yang berada di LKSA Baitussyukur.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa Kejaksaan sebagai salah satu lembaga pemerintahan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan fungsi untuk memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum, dan melindungi kepentingan Negara atau Pemerintah, serta hak-hak keperdataan masyarakat, khususnya pada hari ini dalam upayanya untuk memastikan hak keperdataan anak yang berada di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)/ Panti Asuhan untuk mendapatkan wali yang sah sebagaimana yang diatur pada Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2019 Tentang Syarat Dan Tata Cara Penunjukan Wali.
Selain itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Bandung, Tumpal H. Sitompul, menjelaskan bahwa permohonan perwalian melalui sidang yang digelar di luar pengadilan ini merupakan bentuk kontribusi Kantor Pengacara Negara Kejari Kota Bandung dalam upaya mendukung pemenuhan dan perlindungan hak anak, serta memastikan kedudukan hukum yang kuat terhadap wali yang ditunjuk atas anak.
Adapun kegiatan sidang permohonan perwalian tersebut tersebut terselenggara berkat sinergi antara Pemerintah Kota Bandung dan Pengadilan Agama Kota Bandung