
Pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung, telah dilakukan kegiatan :
- Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana Program Indonesa Pintar Kuliah Di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bandung (kemudian sejak tahun 2023 menjadi Universitas Bandung). Pelimpahan Tahap 2 ini didasarkan pada Berkas Perkara yang dinyatakan lengkap, oleh Jaksa Penuntut Umum, untuk selanjutnya terhadap Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti akan segera dilimpahkan ke Pengadilan.
- Pelacakan Aset dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana Program Indonesia Pintar Kuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bagasasi Bandung, dengan total sebesar USD 120.000 (seratus dua puluh ribu US Dolar) dan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), yang didapatkan atas hasil dari pelacakan Aset para Saksi dan Tersangka STIA Bagasasi Bandung.
- Pengembalian Terhadap Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pendirian Laboratorium Pengujian Masker N95 Untuk Kebutuhan Pandemik Covid-19 Dan Pengembalian Produk Pada Balai Besar Tekstil – Kementerian Perindustrian TA. 2020, dengan total sebesar
Rp. 936.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh enam juta rupiah).
Sehingga total atas Pelacakan Asset dan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara pada Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada hari ini sebesar USD 120.000 (seratus dua puluh ribu US Dolar) dan
Rp. 1.036.000.000,- (satu milyar tiga puluh enam juta rupiah).
Pelacakan Aset dan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara ini merupakan Upaya dari Tim Penyidik Kejaksan Negeri Kota Bandung dalam melaksanakan Pemulihan Keuangan Negara yang optimal sehingga terdapat asset negara yang terselamatkan atas terjadinya Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dititipkan pada Rekening Penitipan Kejaksaan Negeri Kota Bandung RPL Nomor : 7277754392 RPL 095 KEJARI BANDUNG UTK PDT pada Bank BSI KCP Metro Margahayu Bandung.
Selanjutnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung terus mengupayakan pengembalian Kerugian Keuangan Negara yang diakibatkan atas Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana Program Indonesia Pintar Kuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bagasasi Bandung.