Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 11 Oktober 2026

Kejari Kota Bandung Gelar Penyerahan Barang Rampasan Negara senilai Rp25,8 Miliar c.q. Bank BJB Syariah dalam Perkara Terpidana Andi Winarto
Oleh Admin | Senin, 21 September 2026
Bagikan :

BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menggelar kegiatan Penyerahan Barang Rampasan Negara c.q. Bank BJB Syariah yang diperhitungkan sebagai pengurangan uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana Andi Winarto, S.E., bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Senin (21/9/2026).

Kegiatan penyerahan aset tersebut dihadiri langsung oleh:

  • Dr. Efendi, S.H., M.H. (Asisten Pemulihan Aset Kejati Jawa Barat);

  • Dr. Abun Hasbulloh Syambas, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung) beserta jajaran;

  • Arief Setyahadi (Direktur Utama Bank BJB Syariah) beserta jajaran;

  • Perwakilan dari Kepala Pusat Penyelesaian Aset Kejaksaan RI; serta

  • Perwakilan dari Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBERE) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Nilai Aset dan Objek Rampasan

Barang rampasan negara yang diserahkan berupa 2 (dua) bidang tanah dalam satu hamparan seluas 1.493 m² beserta bangunan di atasnya seluas 1.936 m² (dikenal sebagai Bengkel Bintang Jaya 2) yang berlokasi di Jalan Inggit Garnasih Nomor 110, Kelurahan Ciateul, Kecamatan Regol, Kota Bandung.

Berdasarkan Laporan Penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sumertadana dan Rekan, objek tanah dan bangunan tersebut memiliki nilai sebesar Rp25.899.900.000,00 (dua puluh lima miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah).

Dasar Hukum dan Optimalisasi Pemulihan Aset

Penyerahan barang rampasan negara ini merupakan bentuk pelaksanaan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1399 K/Pid.Sus/2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung jo. Putusan Pengadilan Negeri Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), di mana amar putusan menetapkan objek aset tersebut dirampas untuk Negara c.q. Bank BJB Syariah.

Selain sebagai bentuk penegakan hukum dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah inkracht, langkah ini juga menjadi bagian nyata dari komitmen Kejaksaan RI dalam mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery) negara sebagaimana diamanatkan dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan barang rampasan berjalan dengan aman, tertib, serta kondusif.

Bandung, 21 September 2026

SIARAN PERS KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling