Bandung, 21 Juli 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung melalui Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan satu tersangka tambahan berinisial RH dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa antara PT. Energi Negeri Mandiri (ENM) dan PT. Serba Dinamik Indonesia (SDI) yang terjadi pada periode 2022–2023.
RH, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. ENM sejak tahun 2022 hingga 2024, diduga terlibat langsung dalam sejumlah perjanjian subkontrak yang dilakukan tanpa sepengetahuan pihak pemilik proyek utama. Salah satunya adalah penandatanganan perjanjian tanggal mundur yang dilakukan setelah RH resmi dilantik, namun secara administratif dicatat sebelumnya, yakni tanggal 18 Juli 2022. RH juga disebut mengabaikan rekomendasi Project Summary internal perusahaan yang menyarankan adanya mitigasi risiko sebelum pelaksanaan proyek.
Tidak hanya itu, RH diduga lalai dalam melaksanakan pencairan jaminan pelaksanaan berupa rekening giro dari PT. SDI, padahal perusahaan mitra tersebut mulai mengalami gagal bayar atas pekerjaan yang sudah dilaksanakan PT. ENM. Kelalaian ini berdampak pada kerugian perusahaan negara yang nilainya mencapai Rp86,29 miliar. Selain itu, RH juga diduga terlibat dalam pengaturan aliran dana komitmen fee tidak sah sebesar Rp5 miliar dari PT. SDI kepada PT. ENM dan PT. MUJ.
Sebelumnya, Kejari Bandung telah menetapkan tiga tersangka lainnya berinisial BT, NW, dan RAP. Ketiganya telah ditahan di Rutan Kelas I Kebon Waru Bandung untuk 20 hari ke depan dalam rangka penyidikan lebih lanjut. Penetapan tersangka ini didasarkan pada temuan penyidik bahwa para pihak terkait tidak mengindahkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, sehingga menyebabkan kerugian besar pada PT. Energi Negeri Mandiri akibat gagal menerima hak pembayaran dari mitra bisnisnya, PT. Serba Dinamik Indonesia.
Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.