Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 01 November 2026

Pelimpahan Berkas Perkara dan Tersangka AFP alias Resbob
Oleh Admin | Selasa, 27 Januari 2026
Bagikan :

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG TERIMA PELIMPAHAN BERKAS PERKARA DAN TERSANGKA AFP ALIAS RESBOB

Bandung, 27 Januari 2026 — Kejaksaan Negeri Kota Bandung menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka berinisial AFP alias Resbob dari pihak penyidik. Kegiatan pelimpahan tersebut bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada Selasa, 27 Januari 2026.

Pelimpahan berkas perkara dan tersangka tersebut merupakan bagian dari tahapan proses penegakan hukum dalam perkara yang melibatkan tersangka AFP alias Resbob. Setelah menerima pelimpahan, Kejaksaan Negeri Kota Bandung akan melakukan penelitian dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kota Bandung akan mempersiapkan pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan untuk menjalani proses persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tersangka AFP alias Resbob disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejaksaan Negeri Kota Bandung berkomitmen melaksanakan setiap tahapan penanganan perkara secara profesional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling