Pemerintah Kota Bandung dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung resmi menandatangani kesepakatan bersama terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Acara ini dilaksanakan di Pendopo Walikota Bandung yang dihadiri oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Para Camat se-Kota Bandung.

Penandatanganan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah kota dan kejaksaan dalam menjaga stabilitas hukum dan mendukung pembangunan di Kota Bandung.
Pj Wali Kota Bandung, Pak Bambang Tirtoyuliono, mengungkapkan pentingnya kerjasama yang solid antara pemerintah daerah dan kejaksaan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.

“Kita (Kejari dan Pemkot) ingin membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan memastikan bahwa kekurangan yang ada saat ini dapat diubah menjadi kekuatan melalui sinergi dan kerjasama,” -Pak Bambang.
Dalam acara tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Bandung juga menerima Piagam Penghargaan atas keberhasilan mereka dalam kegiatan pendampingan hukum dan pengamanan barang milik daerah, berupa tanah seluas 21,7 hektar di Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, yang bernilai 174,5 miliar rupiah.

Piagam Penghargaan ini diberikan kepada:
1. Irfan Wibowo (Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung);
2. Tumpal H Sitompul ( Kepala Seksi Perdata dan TUN);
3. Rizki Budi Wibawa (Kasubsi Pertimbangan Hukum);
4. Nurul Anissa ( Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara);
5. Pearlin R. Puspita Sari S ( Jaksa Pengacara Negara);
6. Adhityo Prihambodo ( Jaksa Pengacara Negara).