Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 28 Mei 2026

Penangkapan DPO atas nama terpidana Ir. ALEX Denni, MM oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Bandung
Oleh Admin | Jumat, 19 Juli 2024
Bagikan :

Pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Bandung berhasil mengeksekusi terpidana atas nama Ir. Alex Denni, M.M. telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sehubungan adanya Proyek Distinct Job Manual (Pekerjaan Analisa Tahun 2003) di PT. Telkom, Tbk tahun 2003 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 subsidair Pasal 8 UU No.31 Tahun 1999 Jo. Pasal 43 A (3) UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Terpidana selanjutnya dieksekusi ke Lapas Klas 1 Sukamiskin Bandung untuk menjalani masa hukuman sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 163 K/Pid.Sus/2013 tanggal 7 September 2013 yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan menjatuhkan pidana selama 1 (satu) Tahun, Denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan membayar uang pengganti Rp. 789.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh sembilan juta rupiah)

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling