Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Senin, 25 Mei 2026

PENETAPAN TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYEDIAAN BARANG/JASA ANTARA PT. ENERGI NEGERI MANDIRI DENGAN PT. SERBA DINAMIK INDONESIA TAHUN 2022 S/D 2023
Oleh Admin | Jumat, 20 Juni 2025
Bagikan :

Pada hari Jum’at tanggal 20 Juni 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka Inisial BT, NW dan RAP pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Barang/Jasa Antara PT. Energi Negeri Mandiri Dengan PT. Serba Dinamik Indonesia Tahun 2022 s/d 2023.

Perbuatan yang dilakukan oleh para Tersangka dalam Penyediaan Barang/Jasa Antara PT. Energi Negeri Mandiri Dengan PT. Serba Dinamik Indonesia Tahun 2022 s/d 2023, yaitu dengan cara :
1. BT selaku Direktur PT. Migas Utama Jabar Tahun 2015 s/d 2023
- Menerbitkan Surat Tidak Berkeberatan (Non Objection Letter) Kerjasama Antara PT. ENM dengan PT. SDI Nomor : 2000.E/NOL/DIR/MUJ/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 tanpa memperhatikan Kajian Analisa Bisnis pada Project Summary yang kurang matang dan tidak memperhatikan prinsip GCG
2. NW selaku Direktur PT. Serba Dinamik Indonesia Tahun 2008 s/d sekarang
- Selaku Direktur PT. SDI yang bekerjasama dengan PT. ENM atas perjanjian subkontraktor dari Pekerjaan Utama dengan Anak Perusahaan PT. Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik Pekerjaan/Kontrak Utama;
- Memberikan pekerjaan kepada PT. ENM lebih dari 50%, yang seharusnya perjanjian subkontraktor tersebut apabila diberikan tidak boleh lebih 50%.
- Tidak meneruskan pembayaran dari Anak Perusahaan Pertamina kepada PT. ENM sehingga PT. ENM mengalami kerugian sebesar Rp. 86.293.231.368,-
3. RAP selaku Direktur PT. Energi Negeri Mandiri Tahun 2020 s/d 2022
- Selaku Direktur PT. ENM yang bekerjasama dengan PT. SDI atas perjanjian subkontraktor dari Pekerjaan Utama dengan Anak Perusahaan PT. Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik Pekerjaan/Kontrak Utama;
- Menerima pekerjaan kepada PT. ENM lebih dari 50%, yang seharusnya perjanjian subkontraktor tersebut apabila diberikan tidak boleh lebih 50%.
- Tidak melaksanakan Rekomendasi Project Summary yang menyatakan “PT. ENM perlu membuat penilaian risiko yang lebih mendalam terkait dengan detail proyek yang akan dilakukan serta menjalankan seluruh rencana mitigasi agar meminimalisir potensi risiko yang akan didapatkan PT. ENM”.

Bahwa terhadap perbuatan para Tersangka yang tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip dalam Good Corporate Governance, sehingga menyebabkan PT. Energi Negeri Mandiri mengalami gagal penerimaan pembayaran atas hak nya dari PT. Serba Dinamik Indonesia. Sehingga PT. Energi Negeri Mandiri mengalami kerugian sebesar
Rp. 86.293.231.368,- (delapan puluh enam milyar dua ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah).

Atas perbuatan tersangka penyidik telah melakukan pendalaman terkait Kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan melalui koordinasi dengan Auditor Keuangan Negara yang ditunjuk dan sedang menunggu hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara.

Terhadap penetapan Tersangka yang telah dilakukan, selanjutnya Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung menitipkan Tersangka Inisial BT, NW dan RAP pada Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung selama 20 hari kedepan.

Bandung 20 Juni 2025
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling