Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 24 Mei 2026

Penetapan Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Proses Tender Pada Pemerintah Kota Bandung
Oleh Admin | Jumat, 09 Agustus 2024
Bagikan :

Pada hari Jum'at, 09 Agustus 2024, bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Bandung Tim Jaksa Penyidik perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Proses Tender Pengadaan Barang/ Jasa Di Unit Layanan/ Bagian Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintahan Kota Bandung telah menetapkan 1 (satu) orang Tersangka inisial “RA”, yang diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999.

Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Pemerintah Kota Bandung sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang terkait dengan proses lelang proyek di kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Bandung. ASN yang berinisial RA ini diduga terlibat dalam skandal yang melibatkan pengaturan pemenang tender secara tidak sah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, dalam keterangannya kepada pers pada hari Jumat di Bandung, menyatakan bahwa penetapan RA sebagai tersangka telah didasarkan pada dua alat bukti yang cukup kuat yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik.

"Status tersangka ini ditetapkan setelah kami memastikan adanya dua alat bukti yang sah dan valid," ungkap Irfan.

 

 

RA bertugas sebagai anggota Kelompok Kerja (Pokja) dalam pemilihan penyedia barang dan jasa di unit kerja pengadaan barang jasa (UKPBJ) Pemkot Bandung.

RA diduga kuat melanggar Pasal 11 dan 12 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana gratifikasi dan korupsi, yang ancaman hukumannya bisa sangat berat bagi pelaku.

Irfan Wibowo juga menegaskan bahwa, "Penyidikan terus kami lakukan dengan seksama, dan kami tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru seiring dengan berkembangnya bukti-bukti yang ada."

 

 

Dugaan korupsi ini, jika terbukti, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kepercayaan masyarakat, terutama dalam konteks pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik-praktik curang. Masyarakat tentunya berharap agar penanganan kasus ini dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta memberikan efek jera bagi siapapun yang mencoba bermain-main dengan hukum.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling