Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 28 Mei 2026

Penghentian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif
Oleh Admin | Kamis, 01 Agustus 2024
Bagikan :

Bertempat di Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Bapak Irfan Wibowo selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung dengan didampingi Kasubsi Pratut dan Jaksa Fasilitator menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif kepada tersangka AM, WH, dan KS yang terjerat pasal 480 ke-1 KUHP. Para tersangka tersebut dibebaskan melalui mekanisme keadilan restoratif pada Kamis, 01 Agustus 2024.

Dalam proses pembebasan ini turut  hadir  Ibu Ineu Irfan Wibowo selaku Ketua IAD Daerah Kota Bandung untuk memberikan bantuan sembako kepada keluarga tersangka.  Kegiatan ini merupakan wujud  komitmen Kejaksaan Negeri Kota Bandung dalam menerapkan pendekatan keadilan restoratif yang mengedepankan humanisme dan pemulihan, bukan semata-mata hukuman.

Tonton video selengkapnya disini:

https://www.youtube.com/watch?v=giEqZYInjNM&t=4s&pp=ygUda2VqYWtzYWFuIG5lZ2VyaSBrb3RhIGJhbmR1bmc%3D

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling