Bertempat di Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Bapak Irfan Wibowo selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung dengan didampingi Kasubsi Pratut dan Jaksa Fasilitator menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif kepada tersangka AM, WH, dan KS yang terjerat pasal 480 ke-1 KUHP. Para tersangka tersebut dibebaskan melalui mekanisme keadilan restoratif pada Kamis, 01 Agustus 2024.
Dalam proses pembebasan ini turut hadir Ibu Ineu Irfan Wibowo selaku Ketua IAD Daerah Kota Bandung untuk memberikan bantuan sembako kepada keluarga tersangka. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kota Bandung dalam menerapkan pendekatan keadilan restoratif yang mengedepankan humanisme dan pemulihan, bukan semata-mata hukuman.
Tonton video selengkapnya disini:
https://www.youtube.com/watch?v=giEqZYInjNM&t=4s&pp=ygUda2VqYWtzYWFuIG5lZ2VyaSBrb3RhIGJhbmR1bmc%3D