Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 26 April 2026

RENCANA STRATEGIS KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG 2025-2029
Oleh Admin | Kamis, 27 November 2025
Bagikan :

RENCANA STRATEGIS KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG 2025-2029

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, setiap kementerian/lembaga wajib Menyusun Renstra sebagai dokumen perencanaan untuk jangka menengah. Renstra Kejaksaan RI Tahun 2025-2029 berpedoman kepada RPJMN Tahun 2025-2029 dan merupakan penjabaran visi, misi, tujuan, dan Sasaran Strategis Kejaksaan RI dalam mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan RI. 
    Visi dan misi Kejaksaan RI adalah “Menjadi Pelopor Penegakan Hukum yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel, Transparan, dan Modern”. Adapun misi Kejaksaan RI: (1) Memantapkan penegakan supremasi hukum nasional yang berkeadilan dan berkepastian hukum, serta memperkuat pengejawantahan keadilan restoratif berlandaskan Hak Asasi Manusia; (2) Memperkuat kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum demi terbangunnya budaya tertib hukum yang kokoh; (3) Menyelenggarakan penanganan perkara dan pelayanan publik yang prima berbasis teknologi informasi; (4) Memperkuat tata kelola Kejaksaan RI dalam penegakan hukum dan pelayanan publik, dan; (5) Membentuk aparatur Kejaksaan RI yang menjadi panutan (role model) penegak hukum yang profesional dan berintegritas. Visi dan misi dimaksud diterjemahkan ke dalam 6 (enam) tujuan Kejaksaan RI, di mana setiap tujuan memiliki rumusan sasaran strategis yang menggambarkan kondisi nyata yang akan dicapai oleh Kejaksaan RI. Keenam tujuan dimaksud yaitu: (1) Meningkatnya keberhasilan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis; (2) Meningkatkan efektivitas proses penegakan hukum; (3) Memperkuat peran Kejaksaan RI dalam pemulihan aset dan pengembalian kerugian keuangan negara; (4) Meningkatkan kualitas penanganan perkara dan pelayanan public berbasis teknologi informasi serta memperkuat peran Kejaksaan RI dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap hukum; (5) Memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government) pada Kejaksaan RI; dan (6) Membangun standar profesionalisme aparatur Kejaksaan RI. 
    Dokumen Renstra Kejaksaan Negeri Kota Bandung Tahun 2025-2029 ini disusun sebagai pedoman dalam menunjang pelaksanaan tugas pokok Kejaksaan RI terutama di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Bandung Kejaksaan RI Tahun 2025-2029. Selain itu, dokumen ini juga menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen Rencana Kerja (Renja) setiap tahunnya. Diperlukan komitmen seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Kota Bandung dalam rangka melaksanakan seluruh amanah dalam dokumen Renstra Kejaksaan Negeri Kota Bandung ini, sehingga supremasi hukum nasional yang berkeadilan, berkepastian hukum, bermanfaat, dan berlandaskan HAM dapat terwujud.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling