Bandung, 18 Juli 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menerima pelimpahan tahap II atas perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang melibatkan tersangka berinisial PAP dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Penyerahan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti tersebut berlangsung pada Jumat, 18 Juli 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Pelimpahan ini dilakukan oleh Subdit IV Reserse Kriminal Umum Ditreskrimum Polda Jawa Barat kepada Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejari Kota Bandung, sebagai bagian dari proses hukum lanjutan menuju tahap penuntutan. PAP diduga kuat melanggar ketentuan Pasal 6C jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf j jo. Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Usai pelimpahan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi door stop atau pemberian keterangan singkat kepada awak media yang disampaikan oleh Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Keduanya menjelaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut sesuai prosedur yang berlaku, dengan menjunjung tinggi perlindungan terhadap korban.
Saat ini, tersangka PAP telah dititipkan di Rutan Kelas I Kebonwaru Bandung untuk keperluan penahanan selama proses penuntutan. Kejari Kota Bandung menegaskan komitmennya dalam menangani perkara kekerasan seksual secara serius dan akuntabel, sejalan dengan semangat perlindungan korban yang diatur dalam Undang-Undang TPKS.