TIM TABUR KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG AMANKAN DPO TERPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI
Bandung, 12 September 2026 — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Kota Bandung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana tindak pidana korupsi berinisial AI pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 08.00 WIB.
Pengamanan terhadap terpidana AI dilakukan di *éL Hotel Kota Bandung. Yang bersangkutan telah masuk dalam daftar DPO sejak 15 Agustus 2024 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkal Pinang.
Berdasarkan putusan pengadilan tersebut, terpidana AI dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, pidana denda sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp12.413.091.422,00 (dua belas miliar empat ratus tiga belas juta sembilan puluh satu ribu empat ratus dua puluh dua rupiah) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung dalam keadaan aman, lancar, dan kondusif.
Selanjutnya, terpidana AI diamankan sementara di sel tahanan Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang guna menjalani pelaksanaan putusan dan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keberhasilan pengamanan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan komitmen Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum serta memastikan pelaksanaan putusan pengadilan dapat dilakukan sebagaimana mestinya.